Sunday, September 17, 2017

Persyaratan Inpassing 2017

Persyaratan Memperoleh Inpassing & pengajuan inpassing terbaru 2017

Persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017
Persyaratan  Memperoleh Inpassing
Adapun untuk persyaratan memperoleh inpassing atau Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) tahun 2017  adalah sebagai berikut:

1. Bertugas sebagai guru yang memunyai status tetap pada satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, ataupun masyarakat.
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah adalah Sarjana (S-1) ataupun Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari Universitas atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik Magister (S-2) ataupun Doktor (S-3) dari program studi yang mempunyai akreditasi paling rendah B.
3. Untuk guru yang mempunyai sertifikat pendidik yaitu sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4. Untuk guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
5. Usia pendidik paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.Mempunyai nomor unik yang dikeluarkan Kementerian.
6. Melaksanakan tugas sebagai sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus.
7. Memenuhi beban kerja guru mengajar dan tugas tambahan yang diakui setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pengajuan Inpassing
Apa saja persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017 ?. Pada dasarnya persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017  tidaklah  jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Berkas yang diminta adalah yang berkaitan dengan data mengajar di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar tanpa adanya unsur manipulasi data.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017 :

1. Surat pengantar dari Kepala satuan 2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK )
3. Menyertakan Biodata diri guru yang bersangkutan yang formatnya dapat dilihat atau diakses melalului website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan untuk formatnya bisa disesuaikan.
3. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru yang bersangkutan.
4. Fotokopi Ijazah Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang dilegalisir dari Universitas atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi minimal B.
5. Surat Keputusan (SK) pembagian tugas mengajar empat semester terakhir dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru yang bersangkutan.
6. Surat Keterangan dari kepala satuan pendidikan atau sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki atau mempunyai kinerja baik dan ditandatngani resmi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan.
7. Bagi  guru yang mempunyai jabatan di satuan pendidikan/sekolah maka perlu melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium dan kepala bengkel dan kepala perpustakaan, (Ini hanya bagi yang ada saja untuk jabatan disekolah).
8. Fotokopy berupa sertifikat pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada).
9. Yang terakhir Nomor Registrasi Guru ( jika ada )

No comments:

Post a Comment