Saturday, September 9, 2017

Validasi Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru Untuk SD,SMP,SMA, & SMK

Validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 dari TK, SD.SMP, SMA dan SMK merupakan acuan pengisian dapodik 2018 untuk proses validasi tunjangan :

1. Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
2. Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
3. Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
5. Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah Lembaga Pengangkat No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)

Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan yang diakui :
TK 1 Kepala Sekolah SD 1 Kepala Sekolah
SMP 1 Kepala Sekolah 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum,
dengan perhitung :
1 – 9  Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 –  ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan 1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan yang diakui :
SMA 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui :
SMK 1 Kepala Sekolah 1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik  (Kimia, fisika, Bilogi) Kepala Bengkel sesuai program peminatan 1 Paket 1 bengkel Harus satu  program keahlian SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan  (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK) Kepala Program Studi Sesuai  program disekolah Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut 1 Kepala unit produksi K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat No SK Harus diisi dengan benar Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

No comments:

Post a Comment