Registrasi SIMPKB Untuk Guru AGAMA tahun 2017 sudah bisa dilakukan saat ini juga
Selain itu, terhitung mulai Juli 2017 GTK hanya bisa cek INFO GTK jika sudah tergabung dalam
Komunitas SIMPKB. Semua GTK sudah mempunyai Komunitas Sendiri seperti Guru Kelas masuk ke Komunitas KKG Guru Kelas, Kepala Sekolah masuk Komunitas KKKS/MKKS, Guru Penjaskes masuk ke Komunitas KKGO.
Baru sekarang untuk Guru Agama sudah masuk dalam database SIMPKB. Jadi, guru agama sudah bisa cek nomor UKG pada WEB SIMPKB lalu melakukan registrasi agar bisa masuk komunitas Guru Agama.
Walaupun proses sertifikasi Guru Agama lewat kemenag sepertinya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan nya tercover dalam APP SIMPKB Kemendikbud.
Berikut sedikit tutorial proses registrasi SIMPKB Guru Agama:
1. Silahkan cek Nomor UKG Guru Agama melalui APP SIMPKB di menu pencarian data GTK Guru Pembelajar>> Tulis Nama GTK, Propinsi dan Kota tempat tugas>>Klik cari data GTK
SIMPKB Guru AGAMA
2. Catat Nomor UKG guru Agama tersebut untuk dipakai registrasi akun (Nomor UKG Guru PAI berawalan 2016 berarti semua guru PAI wajib melakuakn pretest), proses regitrasi sama seperti biasa yaitu Masukkan Nomor UKG dan Tanggal lahir>> klik registrasi. lalu akan muncul akun surat SIMPKB anda
3. Silahkan Coba Login menggunakan akun yang sudah diberikan, masukkan Email dan password>>klik Login >> lakukan proses editing data pada jenjang pendidikan dan Nama Mapel Guru Agama>>Klik Simpan perubahan>>muncul surat perubahan data GTK yg ditandatangani Oleh GTK dan Kepala sekolah
4. Lalu diantar ke admin Dinas agar bisa bisa dibuatkan komunitas ditiap-tiap Gugus dan menunggu undangan pretest.
Demikian sedikit Tutorial yang bisa kami sampaikan, selanjutnya untuk infomasi ketua komunitas Guru Agama tinggal menunggu informasi dari Admin SIMPKB Dinas setempat dan silahkan selalu cek akun SIMPKB anda untuk mendapatkan jadwal pretest karena jadwal prestest untuk kepala sekolah dan Guru Kelas, Guru Mapel Umum sudah dimulai beberapa minggu yang lalu.
Tuesday, September 19, 2017
Monday, September 18, 2017
Cara Melihat Kode Registrasi Dapodik PAUD di Manajmen PAUD Dikmas
Cara Mengatasi Lupa Username dan Password Dapodik PAUD bahkan Lupa nomor Regustrasi..
Tetapi mungkin saja Situs Melihat Kode Registrasi tersebut sudah di tutup, tetapi sampai detik ini Cara Melihat Kode Registrasi tersebut masih bisa diakses / dilihat oleh tiap lembaga, dengan menggunakan UsserName dan Password yang digunakan adalah Email dan Pssword Dapodik.
Untuk mengakese Kode Registrasi Dapodik PAUD di Manajemen PAUD DIKMAS silahkan sobat sediakan Username dan Password Dapodik,,
https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/mdikmas/index.php
Tampilannya akan seperti gambar di bawah ini :
Jika sudah seperti tampilan di atas, silahkan sobat Pilih Kode Registrasi PAUD (Jika yang dibutuhkan Kode Registrasi PAUD), atau Kode Registrasi DIKMAS. Kemudian sobat akan di memasukan Username dan Password (Silahkan Gunakan Email Dapodik dan Password Dapodik), tampilannya seperti gambar di bawah ini:
Apabila sudah masuk silahkan Catat Kode Registrasi sobat dan silahkan simpan baik-baik jangan sampai lupa dan hilang kembali, mumpung sobat dipermudah oleh pusat tanpa harus menghubungi dinas setempat.
Kemungkinan besar hak akses ini akan ditutup ke depannya, tetapi kita berdoa saja semoga Lihat Kode Registrasi Dapodik PAUD di Manajemen PAUD DIKMAS tidak ditutup, sebab hal ini sangat membantu Lembaga yang jauh ke Dinas Pendidikan dan bisa mempercepat pengerjaan Dapodik PAUD-DIKMAS tanpa Ribet dan Praktis.
Tetapi mungkin saja Situs Melihat Kode Registrasi tersebut sudah di tutup, tetapi sampai detik ini Cara Melihat Kode Registrasi tersebut masih bisa diakses / dilihat oleh tiap lembaga, dengan menggunakan UsserName dan Password yang digunakan adalah Email dan Pssword Dapodik.
Untuk mengakese Kode Registrasi Dapodik PAUD di Manajemen PAUD DIKMAS silahkan sobat sediakan Username dan Password Dapodik,,
https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/mdikmas/index.php
Tampilannya akan seperti gambar di bawah ini :
Jika sudah seperti tampilan di atas, silahkan sobat Pilih Kode Registrasi PAUD (Jika yang dibutuhkan Kode Registrasi PAUD), atau Kode Registrasi DIKMAS. Kemudian sobat akan di memasukan Username dan Password (Silahkan Gunakan Email Dapodik dan Password Dapodik), tampilannya seperti gambar di bawah ini:
Apabila sudah masuk silahkan Catat Kode Registrasi sobat dan silahkan simpan baik-baik jangan sampai lupa dan hilang kembali, mumpung sobat dipermudah oleh pusat tanpa harus menghubungi dinas setempat.
Kemungkinan besar hak akses ini akan ditutup ke depannya, tetapi kita berdoa saja semoga Lihat Kode Registrasi Dapodik PAUD di Manajemen PAUD DIKMAS tidak ditutup, sebab hal ini sangat membantu Lembaga yang jauh ke Dinas Pendidikan dan bisa mempercepat pengerjaan Dapodik PAUD-DIKMAS tanpa Ribet dan Praktis.
Sunday, September 17, 2017
Persyaratan Inpassing 2017
Persyaratan Memperoleh Inpassing & pengajuan inpassing terbaru 2017
Persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017
Persyaratan Memperoleh Inpassing
Adapun untuk persyaratan memperoleh inpassing atau Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Bertugas sebagai guru yang memunyai status tetap pada satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, ataupun masyarakat.
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah adalah Sarjana (S-1) ataupun Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari Universitas atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik Magister (S-2) ataupun Doktor (S-3) dari program studi yang mempunyai akreditasi paling rendah B.
3. Untuk guru yang mempunyai sertifikat pendidik yaitu sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4. Untuk guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
5. Usia pendidik paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.Mempunyai nomor unik yang dikeluarkan Kementerian.
6. Melaksanakan tugas sebagai sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus.
7. Memenuhi beban kerja guru mengajar dan tugas tambahan yang diakui setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pengajuan Inpassing
Apa saja persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017 ?. Pada dasarnya persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017 tidaklah jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Berkas yang diminta adalah yang berkaitan dengan data mengajar di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar tanpa adanya unsur manipulasi data.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017 :
1. Surat pengantar dari Kepala satuan 2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK )
3. Menyertakan Biodata diri guru yang bersangkutan yang formatnya dapat dilihat atau diakses melalului website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan untuk formatnya bisa disesuaikan.
3. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru yang bersangkutan.
4. Fotokopi Ijazah Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang dilegalisir dari Universitas atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi minimal B.
5. Surat Keputusan (SK) pembagian tugas mengajar empat semester terakhir dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru yang bersangkutan.
6. Surat Keterangan dari kepala satuan pendidikan atau sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki atau mempunyai kinerja baik dan ditandatngani resmi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan.
7. Bagi guru yang mempunyai jabatan di satuan pendidikan/sekolah maka perlu melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium dan kepala bengkel dan kepala perpustakaan, (Ini hanya bagi yang ada saja untuk jabatan disekolah).
8. Fotokopy berupa sertifikat pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada).
9. Yang terakhir Nomor Registrasi Guru ( jika ada )
Persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017
Persyaratan Memperoleh Inpassing
Adapun untuk persyaratan memperoleh inpassing atau Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Bertugas sebagai guru yang memunyai status tetap pada satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, ataupun masyarakat.
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah adalah Sarjana (S-1) ataupun Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari Universitas atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik Magister (S-2) ataupun Doktor (S-3) dari program studi yang mempunyai akreditasi paling rendah B.
3. Untuk guru yang mempunyai sertifikat pendidik yaitu sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4. Untuk guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
5. Usia pendidik paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.Mempunyai nomor unik yang dikeluarkan Kementerian.
6. Melaksanakan tugas sebagai sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus.
7. Memenuhi beban kerja guru mengajar dan tugas tambahan yang diakui setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pengajuan Inpassing
Apa saja persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017 ?. Pada dasarnya persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017 tidaklah jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Berkas yang diminta adalah yang berkaitan dengan data mengajar di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar tanpa adanya unsur manipulasi data.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2017 :
1. Surat pengantar dari Kepala satuan 2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK )
3. Menyertakan Biodata diri guru yang bersangkutan yang formatnya dapat dilihat atau diakses melalului website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan untuk formatnya bisa disesuaikan.
3. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru yang bersangkutan.
4. Fotokopi Ijazah Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang dilegalisir dari Universitas atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi minimal B.
5. Surat Keputusan (SK) pembagian tugas mengajar empat semester terakhir dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru yang bersangkutan.
6. Surat Keterangan dari kepala satuan pendidikan atau sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki atau mempunyai kinerja baik dan ditandatngani resmi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan.
7. Bagi guru yang mempunyai jabatan di satuan pendidikan/sekolah maka perlu melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium dan kepala bengkel dan kepala perpustakaan, (Ini hanya bagi yang ada saja untuk jabatan disekolah).
8. Fotokopy berupa sertifikat pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada).
9. Yang terakhir Nomor Registrasi Guru ( jika ada )
Saturday, September 16, 2017
PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) 2017
1. MEMBAWA RPU YANG SUDAH DITANDA TANGANI
OLEH KEPALA SEKOLAH DAN MENGETAHUI MENEJER
BOP
2. MEMBAWA PRINT OUT RKAS SESUAI PROPOSAL
3. MEMBAWA DAFTAR SISWA KEADAAN BULAN
SEPTEMBER 2017 YG MENGETAHUI KEPALA KANIT
4. MEMBAWA PHOTO COPY KTP KEPALA DAN
BENDAHARA
5. MEMBAWA PHOTO COPY SK KEPALA DAN
BENDAHARA
6. MEMBAWA PHOTO COPY IZIN OPRASIONAL LEMBAGA
7. POIN 1, 2 DAN 3 SUPAYA DIBUAT RANGKAP 2.
INFO SEPUTARAN PENDAFTARAN CPNS 2017
Kementerian Agraria (1610) : https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsMDZqTkpFSlhxLXc/view
Kementerian Riset, Teknologi, dan PT, (1.500) https://ristekdikti.go.id/…/Pengumuman-CPNS-Ristekdikti-201…
Kementerian PUPR, 1.000 https://www.pu.go.id/…/pengadaan-cpns-kementerian-pupr-tahu…
Kementerian Kesehatan, 1.000 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsaU9vWEZZQWVyYVU/view
Kementerian Agama, 1.000 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsM1NTV2pmVWMxWlU/view
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Kementerian LHK, 700 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsQ2lnVmUySW9tWVE/view
Kementerian Perhubungan, 400 https://www.dephub.go.id/…/pengumuman-cpns-kemenhub-2017.pdf
Kementerian Pertanian, 475 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsSlp6ODhLekkxeUU/view
Kementerian Perindustrian, 380 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsRkhoVHROWmtvOG8/view
Kementerian Kelautan dan Perikanan, 329 https://ropeg.kkp.go.id/…/Pengumuman%20CPNS%20KKP%202017.pdf
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 300 https://www.kemdikbud.go.id/…/seleksi-penerimaan-calon-pega…
kebudayaan-tahun-2017
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Kementerian Sekretariat Negara, 178 https://www.setneg.go.id/…/k…/cpns2017/090617_pengumuman.pdf
Kementerian Ketenagakerjaan, 160 https://kemnaker.go.id/files/pdf/2017/cpns2017.pdf
Kementerian Sosial, 160 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsS250SEowUW5vZTQ/view
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, 91 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsVEMza05mdWE1WUk/view
Kementerian PANRB, 91 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsTFBGX0xzV0hNT3M/view
Kementerian Luar Negeri, 75 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsbDZ6M3pNUGpzWUU/view
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Kementerian ESDM, 65 https://cpns.esdm.go.id/main_frame.html
Kementerian Perdagangan, 65 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsY08zLUF5ZXZNMXM/view
Kementerian Pertahanan, 50 https://ropeg.kemhan.go.id/web/album-31-penerimaan-cpns.html
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, 40 https://maritim.go.id/pengumuman/
Kementerian Pariwisata, 40 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsU2RnN0hOalBUNUE/view
Kementerian PPN/BAPPENAS, 38 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsVWxSc3FnZGxBRlE/view
Kementerian Pemuda dan Olah Raga, 27 https://kemenpora.go.id/…/Pengumuman%20CPNS%20Tahun%202017%…
Kementerian Bidang Polhukam, 25 https://polkam.go.id/pengumuman-cpns/
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 25 https://rekrutmen.ekon.go.id/
Kementerian BUMN, 25 https://www.bumn.go.id/…/1-SELEKSI-CPNS-Kementerian-BUMN-Ta…
Kementerian KUKM, 25 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsU3NERElhU1BSM1E/view
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 21 https://www.kemenpppa.go.id/…/pengumuman-penerimaan-calon-p…
cpns-kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-republik-indonesia-tahun-anggaran-2017
Lembaga Administrasi Negara (LAN), 299 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsQzUtWmsxaEM0QVU/view
Badan Narkotika Nasional (BNN), 275 https://www.bnn.go.id/read/berita/17836/blog-single.html
Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), 225 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsV1dkd25CM0lfTlk/view
Badan Kepegawaian Negara (BKN), 212 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsVGFNVEFtQ0o3cVk/view
Kepolisian Republik Indonesia, 200 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsaTdHOFowM2Z4bTQ/view
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 182 https://www.bpkp.go.id/…/Pengumuman-Penerimaan-CPNS-BPKP-Ta…
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), 175 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsb0wzS3duc3dXam8/view
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 175 https://cpns.lipi.go.id/sipc/home.zul
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Badan SAR Nasional, 160 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsTGFIWnM3R09VNEU/view
Badan Pengawas Obat dan Makanan, 110 https://www.pom.go.id/…/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_Badan_Pe…
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), 99 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpseUhkUDBMSWNCS0U/view
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), 98 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsU01PNFAydHdrTms/view
Badan Ekonomi Kreatif, 93 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsblpSNTlSRmFaNDQ/view
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), 90 https://www.bmkg.go.id/pengumuman/?id=6ojf1352909a6r3p0138
Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), 87 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsOUwzQ2tkMDV6dnc/view
Setjen DPR, 85 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsQi1hZ2lvbldTVHM/view
Mahkamah Konstitusi (MK), 70 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsaDh3Sm1jOXo0SEU/view
Badan Informasi Geospasial (BIG), 67 https://cpns.big.go.id/cpns/berita/detail/14
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), 60 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsck5JSjZxeXEzbEE/view
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), 26 https://www.lemsaneg.go.id/index.php/karir/lowongan-cpns/
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), 25 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsSWtKVWN3dTNmeEE/view
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), 10 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsLS1jRHVQbWcyV0U/view
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Kementerian Riset, Teknologi, dan PT, (1.500) https://ristekdikti.go.id/…/Pengumuman-CPNS-Ristekdikti-201…
Kementerian PUPR, 1.000 https://www.pu.go.id/…/pengadaan-cpns-kementerian-pupr-tahu…
Kementerian Kesehatan, 1.000 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsaU9vWEZZQWVyYVU/view
Kementerian Agama, 1.000 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsM1NTV2pmVWMxWlU/view
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Kementerian LHK, 700 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsQ2lnVmUySW9tWVE/view
Kementerian Perhubungan, 400 https://www.dephub.go.id/…/pengumuman-cpns-kemenhub-2017.pdf
Kementerian Pertanian, 475 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsSlp6ODhLekkxeUU/view
Kementerian Perindustrian, 380 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsRkhoVHROWmtvOG8/view
Kementerian Kelautan dan Perikanan, 329 https://ropeg.kkp.go.id/…/Pengumuman%20CPNS%20KKP%202017.pdf
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 300 https://www.kemdikbud.go.id/…/seleksi-penerimaan-calon-pega…
kebudayaan-tahun-2017
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Kementerian Sekretariat Negara, 178 https://www.setneg.go.id/…/k…/cpns2017/090617_pengumuman.pdf
Kementerian Ketenagakerjaan, 160 https://kemnaker.go.id/files/pdf/2017/cpns2017.pdf
Kementerian Sosial, 160 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsS250SEowUW5vZTQ/view
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, 91 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsVEMza05mdWE1WUk/view
Kementerian PANRB, 91 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsTFBGX0xzV0hNT3M/view
Kementerian Luar Negeri, 75 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsbDZ6M3pNUGpzWUU/view
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Kementerian ESDM, 65 https://cpns.esdm.go.id/main_frame.html
Kementerian Perdagangan, 65 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsY08zLUF5ZXZNMXM/view
Kementerian Pertahanan, 50 https://ropeg.kemhan.go.id/web/album-31-penerimaan-cpns.html
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, 40 https://maritim.go.id/pengumuman/
Kementerian Pariwisata, 40 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsU2RnN0hOalBUNUE/view
Kementerian PPN/BAPPENAS, 38 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsVWxSc3FnZGxBRlE/view
Kementerian Pemuda dan Olah Raga, 27 https://kemenpora.go.id/…/Pengumuman%20CPNS%20Tahun%202017%…
Kementerian Bidang Polhukam, 25 https://polkam.go.id/pengumuman-cpns/
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 25 https://rekrutmen.ekon.go.id/
Kementerian BUMN, 25 https://www.bumn.go.id/…/1-SELEKSI-CPNS-Kementerian-BUMN-Ta…
Kementerian KUKM, 25 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsU3NERElhU1BSM1E/view
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 21 https://www.kemenpppa.go.id/…/pengumuman-penerimaan-calon-p…
cpns-kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-republik-indonesia-tahun-anggaran-2017
Lembaga Administrasi Negara (LAN), 299 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsQzUtWmsxaEM0QVU/view
Badan Narkotika Nasional (BNN), 275 https://www.bnn.go.id/read/berita/17836/blog-single.html
Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), 225 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsV1dkd25CM0lfTlk/view
Badan Kepegawaian Negara (BKN), 212 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsVGFNVEFtQ0o3cVk/view
Kepolisian Republik Indonesia, 200 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsaTdHOFowM2Z4bTQ/view
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 182 https://www.bpkp.go.id/…/Pengumuman-Penerimaan-CPNS-BPKP-Ta…
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), 175 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsb0wzS3duc3dXam8/view
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 175 https://cpns.lipi.go.id/sipc/home.zul
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Badan SAR Nasional, 160 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsTGFIWnM3R09VNEU/view
Badan Pengawas Obat dan Makanan, 110 https://www.pom.go.id/…/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_Badan_Pe…
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), 99 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpseUhkUDBMSWNCS0U/view
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), 98 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsU01PNFAydHdrTms/view
Badan Ekonomi Kreatif, 93 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsblpSNTlSRmFaNDQ/view
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), 90 https://www.bmkg.go.id/pengumuman/?id=6ojf1352909a6r3p0138
Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), 87 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsOUwzQ2tkMDV6dnc/view
Setjen DPR, 85 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsQi1hZ2lvbldTVHM/view
Mahkamah Konstitusi (MK), 70 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsaDh3Sm1jOXo0SEU/view
Badan Informasi Geospasial (BIG), 67 https://cpns.big.go.id/cpns/berita/detail/14
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), 60 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsck5JSjZxeXEzbEE/view
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), 26 https://www.lemsaneg.go.id/index.php/karir/lowongan-cpns/
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), 25 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsSWtKVWN3dTNmeEE/view
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), 10 https://drive.google.com/…/0B4FZeNM4cSpsLS1jRHVQbWcyV0U/view
Rekomendasi belajar soal-soal CPNS : http://www.soalcpns.com/?id=zulfaaisya
Wednesday, September 13, 2017
Updater PMP Versi 2.1.003 Kompotibel Dengan Dapodik v.2018
Updater Aplikasi PMP 2017 sudah rilis updater PMP versi 21.003, sebagai bahan tayang dan informasi umum bagi rekan rekan operator bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mensukseskan data mutu pendidikan yang dientri melalui program pmp pada tahun ini antara lain:
Updater PMP versi 2.1.003 kompatibel dengan Dapodik v.2018, sehingga bagi sekolah yang sudah mengentri data pmp cukup hanya melakukan isntal updater pmp_updater 21.003, bukan installer. Untuk proses perbaikan dan peningkatan pelayanan pemetaan mutu pendidikan terus diupayakan oleh Ditjen Dikdasmen baik dari sisi infrastruktur maupun sarana prasarana pendukungnya, sehingga diharapkan tahun 2017 ini implementasi PMP dapat berjalan lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. Perbaikan dan optimalisasi aplikasi dilakukan memalui merilis Aplikasi PMP terbaru dan melakukan updater untuk perbaikan dan penambahan fitur-fitur di dalamnya. Fitur tersebut diantaranya:
1. Optimasi metode kirim data yang lebih ringan
2. Pemrosesan data
3. Login LPMP dan Dinas Pendidikan
4. Menu Raport Mutu, Sekolah Model
5. Menu Fasilitator
6. Menu Jadwal Pelatihan
dsb yang sekiranya dapat bermanfaat untuk implementasi PMP.
Berdasarkan tindak lanjut dari pelaksanaan pmp pada tahun sebelumnya dapat disimpulkan hal hal sebagai berikut :
Aplikasi PMP 2.0 telah mengalami pembaruan pmp_updater_20_to_21.003 tanggal 13 September 2017 pukul 01:35:47 WIB, Dalam melakukan pembaruan ini, temen temen operator tidak perlu repot-repot melakukan instal ulang seperti pertama kali menggunakan aplikasnya, cukup dengan melakukan unduhan updater_20_to_21.003.Aplikasi versi terbaru ini memungkinkan data riwayat progress pemetaan mutu pada tahun sebelumnya dapat dilihat kembali.
Download updater v.2.1.003
http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/perangkat/aplikasi#info
Updater PMP versi 2.1.003 kompatibel dengan Dapodik v.2018, sehingga bagi sekolah yang sudah mengentri data pmp cukup hanya melakukan isntal updater pmp_updater 21.003, bukan installer. Untuk proses perbaikan dan peningkatan pelayanan pemetaan mutu pendidikan terus diupayakan oleh Ditjen Dikdasmen baik dari sisi infrastruktur maupun sarana prasarana pendukungnya, sehingga diharapkan tahun 2017 ini implementasi PMP dapat berjalan lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. Perbaikan dan optimalisasi aplikasi dilakukan memalui merilis Aplikasi PMP terbaru dan melakukan updater untuk perbaikan dan penambahan fitur-fitur di dalamnya. Fitur tersebut diantaranya:
1. Optimasi metode kirim data yang lebih ringan
2. Pemrosesan data
3. Login LPMP dan Dinas Pendidikan
4. Menu Raport Mutu, Sekolah Model
5. Menu Fasilitator
6. Menu Jadwal Pelatihan
dsb yang sekiranya dapat bermanfaat untuk implementasi PMP.
Berdasarkan tindak lanjut dari pelaksanaan pmp pada tahun sebelumnya dapat disimpulkan hal hal sebagai berikut :
Aplikasi PMP 2.0 telah mengalami pembaruan pmp_updater_20_to_21.003 tanggal 13 September 2017 pukul 01:35:47 WIB, Dalam melakukan pembaruan ini, temen temen operator tidak perlu repot-repot melakukan instal ulang seperti pertama kali menggunakan aplikasnya, cukup dengan melakukan unduhan updater_20_to_21.003.Aplikasi versi terbaru ini memungkinkan data riwayat progress pemetaan mutu pada tahun sebelumnya dapat dilihat kembali.
Download updater v.2.1.003
http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/perangkat/aplikasi#info
Daftar Nama Guru Belum Valid SKTP Priode Januari - Juli 2017
Daftar Nama Guru Belum Valid sehingga SKTP tidak bisa terbit (periode Januari-Juni 2017), silahkan perbaiki sebelum terlambat...
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171/.
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171/.
Tuesday, September 12, 2017
SYARAT PENCAIRAN DANA PIP TAHUN 2017
BERKAS DAN SYARAT BARU PENCAIRAN DANA PIP TAHUN 2017
Pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 sekolah sudah menerima informasi dari Dinas Pendidikan mengenai Dana PIP yang harus segera dicairkan dan di sosialisasikan kepada wali murid yang sudah menjadi penerima Dana PIP Tahun 2017. Dana PIP ini diambil dari Data Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017. Dana PIP didapat untuk siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), teraftar pada Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), anak yatim/Piatu/Yatim Piatu,dll. Dalam pencairan Dana PIP Tahun Pelajaran 2017/2018 sekarang ini berbeda dengan sebelumnya. Apabila Tahun dulu bisa dengan cara kolektif, namun tahun ini bisa dengan kolektif dengan syarat tertentu, yaitu Apabila rumah penerima Dana PIP dengan Bank jauh dan tidak memungkinkan untuk mengambilnya maka bisa dilakukan dengan kolektif. Namun apabila tidak demikian maka yang harus mengambil Dana PIP tersebut harus yang bersangkutan. Walaupun diambil yang bersangkutan akan tetapi dari Sekolah wajib untuk mensosialisasikan dan membantu dari proses pembukaan tabungan sampai pencairan Dana PIP tersebut.
Syarat untuk Pencairan dana PIP Tahun 2017/2018 saya bagi menjadi 2 Kategori yaitu Kolektif dan Mandiri :
1. PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa dari salah satu Orangtua murid yang ditanda tangani dan bermaterai
b. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai
c. FC SK Kepala Sekolah
d. Data rekapitulasi siswa yang mendapatkan Dana PIP Tahun 2017
2. PENCAIRAN SECARA MANDIRI
berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari Orang tua.
b. FC KTP orangtua
c. FC Kartu Keluarga (KK)
d. Formulir Pembukaan Tabungan Baru
Diatas merupakan berkas dan syarat pencairan Dana PIP Tahun 2017 yang terbaru. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi anda.
Pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 sekolah sudah menerima informasi dari Dinas Pendidikan mengenai Dana PIP yang harus segera dicairkan dan di sosialisasikan kepada wali murid yang sudah menjadi penerima Dana PIP Tahun 2017. Dana PIP ini diambil dari Data Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017. Dana PIP didapat untuk siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), teraftar pada Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), anak yatim/Piatu/Yatim Piatu,dll. Dalam pencairan Dana PIP Tahun Pelajaran 2017/2018 sekarang ini berbeda dengan sebelumnya. Apabila Tahun dulu bisa dengan cara kolektif, namun tahun ini bisa dengan kolektif dengan syarat tertentu, yaitu Apabila rumah penerima Dana PIP dengan Bank jauh dan tidak memungkinkan untuk mengambilnya maka bisa dilakukan dengan kolektif. Namun apabila tidak demikian maka yang harus mengambil Dana PIP tersebut harus yang bersangkutan. Walaupun diambil yang bersangkutan akan tetapi dari Sekolah wajib untuk mensosialisasikan dan membantu dari proses pembukaan tabungan sampai pencairan Dana PIP tersebut.
Syarat untuk Pencairan dana PIP Tahun 2017/2018 saya bagi menjadi 2 Kategori yaitu Kolektif dan Mandiri :
1. PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa dari salah satu Orangtua murid yang ditanda tangani dan bermaterai
b. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai
c. FC SK Kepala Sekolah
d. Data rekapitulasi siswa yang mendapatkan Dana PIP Tahun 2017
2. PENCAIRAN SECARA MANDIRI
berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari Orang tua.
b. FC KTP orangtua
c. FC Kartu Keluarga (KK)
d. Formulir Pembukaan Tabungan Baru
Diatas merupakan berkas dan syarat pencairan Dana PIP Tahun 2017 yang terbaru. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi anda.
Cara Singkat Install dan Registrasi Secara Online Aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0
Helloo,,,
Sobat sobat OPS Paud,,,
Sehubungan dengan telah dirilis resmi aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.0.1 ini, berikut saya share links unduhan installer aplikasi Dapodik PAUD V. 3.1.0 semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 sekaligus panduan cara singkat untuk install dan registrasi secara online aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 selengkapnya sebagai berikut:
1. Uninstal terlebih dahulu aplikasi PAUD Dikmas Versi 3.0.3 atau Versi 3.0.2 maupun versi sebelumnya.
2. Dowload installer aplikasi PAUD Dikmas pada tautan berikut ini:
- http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
- Links alternatif unduh installer aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0.
3. Untuk memperlancar pekerjaan Anda nantinya, jika memungkinkan silahkan update web browser yang akan Anda gunakan untuk jalankan aplikasi Dapo PAUD Dikmas Versi 3.1.0.
4. Selanjutnya klik 2 x pada file installer aplikasi Dapopaud Versi 3.1.0. yang sudah berhasil Anda download dengan ukuran file sebesar 79.00 MB.
5. Setelah itu silahkan buka kembali aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 kemudian pilih menu “Registrasi” dan pastikan koneksi internet Anda stabil untuk melakukan registasi secara online ini.
6. Isi setiap kolomnya dengan benar mulai dari Nama Anda, No. HP, Email/Username, Password, Kode Registrasi dan seluruh isian lainnya. Jika sudah OK silahkan klik pada tombol “Simpan”.
7. Tunggu sampai selesai proses registrasi Anda di aplikasi Dapodik PAUD Dikmas Versi 3.1.0 sampai proses keterangan prefill telah berhasil terupdate di aplikasi Dapodik PAUD Dikmas Anda sampai muncul keterangan Selesai 100% sebagaimana gambar di bawah ini, kemudian klik pada tombol “OK”.
8. Kemudian silahkan buka aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 dan login menggunakan Username dan Password yang Anda gunakan saat Registrasi berhasilsebelumnya.
9. Silahkan lanjutkan dengan entry pada setiap menu mulai dari menu Lembaga, Sarpras, PTK, Peserta Didik, Rombongan Belajar dan pada setiap data rincian hingga validasi 0 sehingga dapat kita lakukan sinkronisasi pada beberapa hari ke depan.
Sobat sobat OPS Paud,,,
Sehubungan dengan telah dirilis resmi aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.0.1 ini, berikut saya share links unduhan installer aplikasi Dapodik PAUD V. 3.1.0 semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 sekaligus panduan cara singkat untuk install dan registrasi secara online aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 selengkapnya sebagai berikut:
1. Uninstal terlebih dahulu aplikasi PAUD Dikmas Versi 3.0.3 atau Versi 3.0.2 maupun versi sebelumnya.
2. Dowload installer aplikasi PAUD Dikmas pada tautan berikut ini:
- http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
- Links alternatif unduh installer aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0.
3. Untuk memperlancar pekerjaan Anda nantinya, jika memungkinkan silahkan update web browser yang akan Anda gunakan untuk jalankan aplikasi Dapo PAUD Dikmas Versi 3.1.0.
4. Selanjutnya klik 2 x pada file installer aplikasi Dapopaud Versi 3.1.0. yang sudah berhasil Anda download dengan ukuran file sebesar 79.00 MB.
5. Setelah itu silahkan buka kembali aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 kemudian pilih menu “Registrasi” dan pastikan koneksi internet Anda stabil untuk melakukan registasi secara online ini.
6. Isi setiap kolomnya dengan benar mulai dari Nama Anda, No. HP, Email/Username, Password, Kode Registrasi dan seluruh isian lainnya. Jika sudah OK silahkan klik pada tombol “Simpan”.
7. Tunggu sampai selesai proses registrasi Anda di aplikasi Dapodik PAUD Dikmas Versi 3.1.0 sampai proses keterangan prefill telah berhasil terupdate di aplikasi Dapodik PAUD Dikmas Anda sampai muncul keterangan Selesai 100% sebagaimana gambar di bawah ini, kemudian klik pada tombol “OK”.
8. Kemudian silahkan buka aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 dan login menggunakan Username dan Password yang Anda gunakan saat Registrasi berhasilsebelumnya.
9. Silahkan lanjutkan dengan entry pada setiap menu mulai dari menu Lembaga, Sarpras, PTK, Peserta Didik, Rombongan Belajar dan pada setiap data rincian hingga validasi 0 sehingga dapat kita lakukan sinkronisasi pada beberapa hari ke depan.
SELAMAT MENCOBA ^_^
Monday, September 11, 2017
Validasi Data
Silahkan Cek Nama Sekolah Anda Apakah Masuk Dalam Kategori Masih ada Invalid Datanya Cukup Perhatikan Garis Merah Itu Yang Invalid
Salam Satu Data
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/validasi/pd/1/190000
Salam Satu Data
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/validasi/pd/1/190000
Sunday, September 10, 2017
Pengisian Dapodik PAUD Semester 2017/2018 Semester I (Ganjil)
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/
Pengisian Dapodik PAUD Semester 2017/2018 Semester I (Ganjil)
Yth Bapak/Ibu operator Dapodik PAUD,
Pengisian Dapodik PAUD semester 2017/2018 Semester I (Ganjil) dapat dilaksanakan mulai hari ini 16 Agustus 2017 menggunakan aplikasi versi 3.1.0 yang dapat diunduh melalui tautan pada website ini. Instalasi aplikasi versi baru dilakukan setelah melakukan penghapusan/uninstalasi aplikasi versi sebelumnya.
Untuk mencegah terjadinya data ganda karena sinkronisasi dari dua atau lebih laptop/komputer maka mulai tahun ajaran 2017/18 kami membatasi registrasi aplikasi hanya dari satu laptop/komputer saja. Laptop/komputer pertama sebuah lembaga yang diregistrasikan akan dikunci di server. Jika lembaga tersebut ingin berpindah melakukan pendataan dengan laptop/komputer lain maka lembaga tersebut harus menghubungi dinas untuk melakukan reset registrasi.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan setelah registrasi aplikasi Dapodik terbaru adalah:
Luluskan peserta didikSalin penugasan PTK dari semester lalu agar PTK yang sudah terdaftar pada semester lalu muncul di semester ini.Isi/lanjutkan data periodik peserta didikInput peserta didik baruBuat rombelIsi anggota rombel dan pembelajaran
Bagi kepala sekolah, jenis PTK wajib dipilih “Kepala Sekolah” dan wajib mengisikan tugas tambahan (Jam dapat diisikan 18 atau 24 jam). Kepala sekolah tidak wajib mengajar (diisikan pada pembelajaran di rombongan belajar).
Pengisian data dilakukan sampai akhir November 2017.
Terima Kasih
Pengisian Dapodik PAUD Semester 2017/2018 Semester I (Ganjil)
Yth Bapak/Ibu operator Dapodik PAUD,
Pengisian Dapodik PAUD semester 2017/2018 Semester I (Ganjil) dapat dilaksanakan mulai hari ini 16 Agustus 2017 menggunakan aplikasi versi 3.1.0 yang dapat diunduh melalui tautan pada website ini. Instalasi aplikasi versi baru dilakukan setelah melakukan penghapusan/uninstalasi aplikasi versi sebelumnya.
Untuk mencegah terjadinya data ganda karena sinkronisasi dari dua atau lebih laptop/komputer maka mulai tahun ajaran 2017/18 kami membatasi registrasi aplikasi hanya dari satu laptop/komputer saja. Laptop/komputer pertama sebuah lembaga yang diregistrasikan akan dikunci di server. Jika lembaga tersebut ingin berpindah melakukan pendataan dengan laptop/komputer lain maka lembaga tersebut harus menghubungi dinas untuk melakukan reset registrasi.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan setelah registrasi aplikasi Dapodik terbaru adalah:
Luluskan peserta didikSalin penugasan PTK dari semester lalu agar PTK yang sudah terdaftar pada semester lalu muncul di semester ini.Isi/lanjutkan data periodik peserta didikInput peserta didik baruBuat rombelIsi anggota rombel dan pembelajaran
Bagi kepala sekolah, jenis PTK wajib dipilih “Kepala Sekolah” dan wajib mengisikan tugas tambahan (Jam dapat diisikan 18 atau 24 jam). Kepala sekolah tidak wajib mengajar (diisikan pada pembelajaran di rombongan belajar).
Pengisian data dilakukan sampai akhir November 2017.
Terima Kasih
Saturday, September 9, 2017
Cara Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. begitu pun pada penilaian k13 revisi terbaru, format-format penilaian kurikulum 2013 revisi ini hanya sekedar contoh dalam memudahkan guru melakukan input dan rekap hasil penilaian. dari format penilaian KI.1 dan 2 spritual dan sosial serta KI.3 dan 4 pengetahuan dan keterampilan.
Pengolahan Penilaian Sikap Hasil
Penilaian sikap direkap oleh pendidik minimal dua kali dalam satu semester. Hasil penilaian sikap ini akan dibahas dan dilaporkan dalam bentuk deskripsi nilai sikap peserta didik. Langkah-langkah untuk membuat deskripsi nilai sikap selama satu semester:
a. Guru kelas dan guru mata pelajaran mengelompokkan atau menandai catatancatatan sikap peserta didik yang dituliskan dalam jurnal, baik sikap spiritual maupun sikap sosial.
b. Guru kelas membuat rekapitulasi sikap dalam jangka waktu satu semester (jangka waktu bisa disesuaikan sesuai pertimbangan satuan pendidikan).
c. Guru kelas mengumpulkan catatan sikap berupa deskripsi singkat dari guru mata pelajaran (PJOK dan Agama) dan warga sekolah (guru ekstrakurikuler, petugas perpustakaan, petugas kebersihan dan penjaga sekolah).
d. Guru kelas menyimpulkan dan merumuskan deskripsi capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik. Berikut rambu-rambu rumusan deskripsi nilai sikap selama satu semester:
a. Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam hal ...
b. Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap peserta didik yang sangat baik, baik, cukup, atau perlu bimbingan.
c. Apabila peserta didik tidak memiliki catatan apapun dalam jurnal, sikap dan perilaku peserta didik tersebut diasumsikan baik.
d. Karena sikap dan perilaku dikembangkan selama satu semester, deskripsi nilai sikap peserta didik dirumuskan pada akhir semester. Oleh karena itu, guru mata pelajaran dan guru kelas harus memeriksa jurnal secara keseluruhan hingga akhir semester untuk menganalisis catatan yang menunjukkan perkembangan sikap dan perilaku peserta didik.
e. Penetapan deskripsi akhir sikap peserta didik dilakukan melalui rapat dewan guru pada akhir semester.
Validasi Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru Untuk SD,SMP,SMA, & SMK
Validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 dari TK, SD.SMP, SMA dan SMK merupakan acuan pengisian dapodik 2018 untuk proses validasi tunjangan :
1. Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
2. Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
3. Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
5. Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah Lembaga Pengangkat No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan yang diakui :
TK 1 Kepala Sekolah SD 1 Kepala Sekolah
SMP 1 Kepala Sekolah 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum,
dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan 1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan yang diakui :
SMA 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tugas Tambahan yang diakui :
SMK 1 Kepala Sekolah 1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi) Kepala Bengkel sesuai program peminatan 1 Paket 1 bengkel Harus satu program keahlian SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK) Kepala Program Studi Sesuai program disekolah Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut 1 Kepala unit produksi K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat No SK Harus diisi dengan benar Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
1. Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
2. Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
3. Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
5. Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah Lembaga Pengangkat No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan yang diakui :
TK 1 Kepala Sekolah SD 1 Kepala Sekolah
SMP 1 Kepala Sekolah 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum,
dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan 1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan yang diakui :
SMA 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tugas Tambahan yang diakui :
SMK 1 Kepala Sekolah 1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi) Kepala Bengkel sesuai program peminatan 1 Paket 1 bengkel Harus satu program keahlian SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK) Kepala Program Studi Sesuai program disekolah Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut 1 Kepala unit produksi K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat No SK Harus diisi dengan benar Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
PERSARATAN MENGIKUTI PLPG TAHUN INI
Persyaratan apa saja kah yang perlu dipersiapakan dalam menghadapi PLPG tahun ini?. Hal itu mungkin yang menjadi pertanyaan pesgerta sertifikasi dengan model PLPG tahun ini, karena setelah mengikuti prakondisi / pembekalan dengan segudang tugasnya dalam bentuk laporan, para peserta PLPG akan dihadapkan dengan kegiatan PLPG seperti kurang lebih 10 hari di LPTK yang sudah ditentukan.
Persyaratan PLPG sertifikasi guru
Berikut adalah ketentuan dan daftar persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta PLPG :
1.Peserta PLPG langsung masuk ke tempat PLPG pada hari pertama PLPG, mulai pukul 08.00 wib untuk melakukan registrasi.
2. Pembukaan Kegiatan PLPG dilaksanakan pada hari pertama PLPG pukul 10.30 wib
3. Selama kegiatan PLPG, seluruh peserta memakai baju kemeja lengan panjang warna putih, hitam dan sepatu hitam. Untuk peserta laki-laki memakai celana panjang wama hitam, sedangkan untuk peserta perempuan memakai rok hitam, dan memakai kerudung hitam (bagi peserta perempuan yang memakai kerudung).
4. Peserta PLPG harus membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Kabupaten/Provinsi masing-masing.
b. ljazah S1 dan Transkrip Nilai (asli dan fotocopy legaisir basah)
c. SK pengangkatan CPNS/ Guru Tetap Yayasan (GTY) (asli dan fotocopy dilegalisir basah)
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotocopy).
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas RSUD (asli).
f. Rancangan Slabus dan RPP berdasarkan Kurikulum 2013 serta perangkat pembelajaran penunjang lainnya.
g. Print Out modul pedagogik dan modul Materi Bidang studi
h. Laporan Akhir Pelaksanaan Pembekalan Peserta PLPG Tahun 2017 yang telah disahkan oleh kepala sekolah
i. Bagi peserta PLPG yang belum mengupload Laporan Kemajuan (LK-1 s.d. LK-4) pada saat kegiatan pembekalan, diharap membawa softcopy (file) dan hardcopy (hasil printout) laporan kemajuan, untuk diupload di tempat PLPG.
j, Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 1 buah, dan 3 x 4 cm sebanyak 2 buah (cetak studio).
k. Pakaian dan sepatu olahraga
l. Notebook atau Laptop serta mampu mengoperasikannya.
Persyaratan ini mungkin berbeda antara satu LPTK dengan LPTK lain, namun tidak akan banyak hal yang berbeda.
Kementrian Hukum dan Ham
Selamat sore Sahabat Pengayoman, Yomin akan jelaskan ketentuan setelah kalian dinyatakan lulus seleksi administrasi
1. Silahkan gunakan browser dan masuk ke halaman http://cpns.kemenkumham.go.id untuk lakukan registrasi untuk dapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
2. Siapkan Pas Poto ukuran 4X6 berlatar belakang MERAH sebanyak 2 (dua) buah, dan bawa ketika tes
3. Diwajibkan datang 90 menit sebelum jadwal tes dimulai, karena kartu peserta ujian akan dilegalisir oleh petugas ditempat / lokasi kalian laksanakan tes.
4. Peserta wajib membawa :
Kartu Peserta Ujian, KTP/ Surat Keterangan Rekam Kependudukan dan Kartu Informasi Pelasanaan Seleksi Kompetensi Dasar, Ijasah Asli, Transkrip nilai asli, STTB asli
selamat bagi peserta yg lulus administrasi, perhatikan dgn seksama ketentuan pada lembaran pengumuman. persiapkan diri dgn baik utk SKD. Bagi peserta yg tidak lulus, jadikan ini sebagai pengalaman dan pembelajaran utk periode ke-2
Perhatikan ketentuan bagi pelamar Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Spesialis. cek >> http://cpns.kemenkumham.go.id/index.php/tahapan-pengumuman/pengumuman-seleksi-administrasi
Perhatikan ketentuan bagi pelamar Diploma III dan SLTA. cek >> http://cpns.kemenkumham.go.id/index.php/tahapan-pengumuman/pengumuman-seleksi-administrasi
Kelulusan Peserta adalah prestasi peserta sendiri. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Subscribe to:
Posts (Atom)